Senin, 28 Mei 2012

PERKEMBANGAN ISLAM PADA DINASTI ABBASIYAH

PERKEMBANGAN ISLAM PADA DINASTI ABBASIYAH
A. SEKILAS TENTANG DINASTI ABBASIYAH
- Dinasti Abbasiyah berdiri thn. 132/70 M. kelanjutan dari Dinasti Umayah yang terakhir dipimpin oleh Marwan II (meninggal thn 132/750 M.
- Dikatakan dinasti Abbasiyah karena merupakan keturunan dari Abbas bin Abdul Munthalib, paman Nabi Muhammad.
- Pendir khalifah pertama adalah Abu Abbas asy syaffah 132-136 H/ 750-753 M.
- Kekuasaan dinasti Abbasiyah: 132/750-656/1258 M.
- Terdiri dari 30 orang khalifah, sejak masa awal hingga akhir kekuasaan Bani Abbbasiyah.
- Khalifah terakhir:Al Mu’tasim Billah 640/1242-656/1258 M.
- Walayah kekuasaan Abbasiyah: Hijaz, Yaman, Oman, Kuwait, Tunisia, Iraq, Iran (Persia), Yordania, Palestina, Libanon, Mesir, Tunisia, Aljazair, Maroko, Spanyol, Afganistan, Turki,Armenia, Laut Kaspia (sekarang Rusia), Bagian Barat India Asia Tengah, perbatasan Cina sebelah barat.
- Khalifah terkenal: Harun Al Rasyid (170-193 H/ 786-809 M) dan Putranya Al Ma’mun (813-833 M).
B. PERKEMBANGAN AJARAN ISLAM
• Dinasti Abbasiyah lebih menekankan kepada ilmu pengethuan, peradaban, kebuadayaan Islam.
• Dinasti Umayah lebih menekankan perluasan wilayah.
• Ilmu pengetahuan Islam :
1. Tafsir yaitu penjelasan tentang makna kandungan ayat-ayat al qur’an. Ulama yang hidup pada masa dinasti Abbasiyah: Jarir At Thabari, Abu athiyah, Abu Muslim.
2. Ilmu Hadits yaitu mempelajari tentang Hadits. Ulama: Imam Bukhari, Muslim, Ibnuu Majah,Abu Dawud, At Tirmizi.
3. Ilmu Kalam yaitu membahas tentang kepercayaan / Aqidah Islam. Atau disebut pula ilmu tauhid, ilmu ushuludin, ilmu akaid, . pelopor ilmu kalam: Abu Hasan al As’ari, Abu Hamid Al Ghazali
4. Ilmu tashawuf yaitu mengajarkan cara-cara mensucikan diri, meningkatkan akhlaq, mencapai kebahagiaan abadi (Al Ghozali, al Hallaj)
5. Ilmu fiqh yaitu ilmu yang mempelajari hukum Islam. (ulama fiqh: Imam Abu Hanifah, Mllik bin Anas, Imam Syafi’i, Imam Ahmad.
C. PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
1. Filsafat: ilmu yang mempelajari penyeledikian dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, dan hukumnya. (filsafat alam, ketuhanan, filsafat Islamaa; ketentuan2 berdasarkan alqur’an haditas). Ulamanya: Ibnu Sina, Ghazali, Al Khindi, Al Farabi, Ibnu Rusyd.
2. Kedokteran, dokter muslim terkenal: Hunain Ibnu Ishak (804-874) ahli mata. Abu Bakar M. Ibnu Zakaria ar Razi 809-873 M. Ibnu Sina 980-1036 dokter di Istana Amir NUH IBNU MANSUR DI BUKHARA. Karyanya Al Qanun fi At thib, insikopedia kedokteran. Dikenal dg nama Avicenna.
3. Farmasi dan kimia:yaitu pengetahuan tentang pembuatan obat-obatan). Kimia berarti ilmu yang membahas penguraian zat-zat. Tokoh2nya: Ibnu bahktiar, Rasyidudin bin Suwari, Jubair bin Harijah. Jasa-jasa dibidang penemuan yaitu alcohol, alkali, elembir, elixir, serbuk mesiu sbg bahan peledak, pembuatan kertas.
4. Astronomi yaitu ilmu yang mempelajari perjalanan matahari, bulan dan bintang. Tokoh2nya: Abu Mansur, Al Falaki, Jabir Al Batani (teropong bintang, Rayhan al Bairuni.
5. Matematika, tokohnya: al Khawarizmi (al jabar, penemu angka nol), Umar Khayam (pengarang buku al jabar.
6. Sejarah, tokoh2nya: Al Waqidi, Ibnu Jarir, Mas Kawaihi, Ibnu Hayan, Ibnu Ishaq Yasar (pengarang buku kepemimpinan Nabi Muhammad saw)
7. Geografi yaitu ilmu yang mempelajari ……………………………tujuan umat islam senang bepergian dari Negara satu ke negera lain yaitu untuk berdagang dan pengembangan pengetahuan. Pada dinasti Abbasiyah telah mampu menemukan peta dunia. Tokoh2nya: Ibnul Haik, al Muqaddasi, syarif Idrsi, Yaqut al Hamawi.
D. PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN
Perkembangan kebudayaan pada masa dinasti Abbasiah lebih maju dari dinasti umayah, sebab2 nya:
1. Factor internal, perintah dari ajaran islam, hari ini lebih maju dari hari kemarin,
2. Factor eksternal, adanya kestabilan ekonommi, politik, partisipasi umara/ khlaifah, akulturasi kebudayaan arab, India, Persia, hindu dan yunani.
Kemajuan2 kebudayaan pada dinasti Abbasiyah:
1. Seni Bangunan/ arsitektur: pembangunan kota2 baru seperti di Bagdad, Samara yang sebelumnya Bagdad, Qatai’u di Mesir, Qahirah/ Cairio dibangun oleh dinasti Fatimiyah, masjid jami’ al-Azhar.
2. Seni Rupa, mengalami kemajuan dibidang seni pahat, seni ukir, seni sulam dan seni lukis. Seni ukir pd mesjid, gedung-gedung, taman dan tempat rekreasi, perhiasan dan perabotan rumah tangga. Seni sulam dipakai pada kerajinan tangan/ industri rumah tangga (permadani, sajadah). Seni lukis mengalami kemajuan ditandai lahirnya seorang pelukis terkenal bernama Abdul Karim Mansur (Firdausi) menerbitkan buku bergambar para raja dan pahlawan nasional sehingga bersifat epik nasional.
3. Seni suara, seni musik, seni tari: pada masa Abbasiyah mengalami kemajuan, dg didirikannya sekolah musik, pabri2 produksi alat musik.
4. Seni bahasa: kemajuan seni bahasa ditandai dengan lahirnya para penyair terkenal, banyak novel asli, terjemahan, seni drama dan cerita panggung.
BAB 15
HASUD, RIYA DAN ANIAYA
A HASUD
- Hasud ialah sikap tidak senang terhadap kenikmatan yang diperoleh orang lain dan berusaha untuk menghilangkan atau mencelakakan/ menghilangkannya.Qs: 4: 54.
- Berbeda dengan iri hati, yaitu merasa ingin menguasai sesuatu yang dimiliki orang lain karena dirinya belum memiliki dan tidak mau ketinggalan. Qs 4:32
- Hadits Rasul saw:” janganlah kamu saling mendengki, saling memutuskan hubungan, saling benci membenci, dan saling belakang membbelakangi yang tetapi jadilah kamu hamba Allah swt. Yang bersaudara, sebagaimana yang telah diperintahkan Allah kepadamu (HR Bukhari Muslim).
- Kerugian /bahaya yang ditimbulkan oleh sifat hasud:
1. Dapat merusak iman, hadits rasul:”dengki, hasud itu merusak iman sebagaimana jadam merusak madu.
2. Dapat memutuskan persaudaraan, menghapuskan segala kebaikan yang dilaksanakan:”Jauhkanlah dirimu diri hasud karena sesungguhnya hasud itu memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar (HR Abu Dawud)
3. Dapat menimbulkan kerugian atau bencana . Qs Al Falaq. 1,2,5
4. Dapat merusak mental/ hati pendengki itu sendiri.
B. RIYA
Riya adalah memperlihatkan/ pamer, seesuatu ibadah dan amal soleh kepada orang lain. Bukan karena Allah tetapi karena sesuatu selain Allah. (ingin memperoleh kemashuran dan keuntungan dunia). Hadits:” sesuatu yang sangat aku takutkan yang akan menimpa kamu adalah syirik kecil, nai saw. Ditanya tentang apa yang dimaksud dengan syirik kedil itu maka beliau menjawab yaitu riya. (HR. Ahmad).
Macam-macam riya:
1. percaya pada ajaran islam, padahal hatinya tidak.
2. seseorang melakukan shalat berjamaah di mesjid dengan maksud bukan ingin memperoleh keridoan Allah.
3. seseorang bekerja dengan giat agar terlihat oleh atasan agar dinaikan gaji atau pangkatnya.
Kerugian atau bahaya riya:
1. sebenarnya orang yang riya adalah munafiq, bahayanya biasa korupsi.
2. orang yang beribadah bukan karena niat ikhlas karena allah, maka diakhirat ia akan dicampakkan dedalam neraka.
C. ANIAYA
Perkataan aniaya berasal dari bahasa Sangsekerta yang berarti perbuatan bengis, penyiksaan atau zalim, zalim artinya: tidak menempatkan sesuatu dengan semestinya atau sesuai dengan ketentuan Allah Swt. Atau bisa diartikan tindakan yang tidak manusiawi, yang bertentangan dengan hak azasi manusia dan Allah swt.
Macam-2 Sifat aniaya:
1. aniaya kepada Allah swt, dg tidak mau melaksanakan perintah Allah yang wajib, dan meninggalkan larangan Allah yang haram. Qs Al Baqoroh:35,36.
2. aniaya terhadap sesama manusia seperti ghibah, (mengumpat), namimah (mengadu domba, fitnah, mencuri, merampok, melakukan penyiksaan, dan melakukan pembunuhan qs Al Hujurat 49:11.
3. aniaya terhadap binatang seperti menelantarkan piaraan, menjadikan sasaran menembak.
4. aniaya terhadap diri sendiri: minum2an keras, malas, menyiksa diri sendiri, bunuh diri.
Keburukan2 aniaya bagi pelakunya:
1. dibenci masyarakat.
2. tidak tenang, dibayangi rasa takut.
3. mencemarkan nama baik diri dan keluarganya.
4. dijatuhi hukuman apabila perbuatannya diketahui.
5. jika tidak bertaubat dg sungguh maka akan dicampakkan kedalam neraka.
Keburukan2 bagi orang lain:
- orang yang dianiaya akan bencana, seperti kehilangan harta benda, sakit, jijwa.
- 2. bila penganiayaan terjadi dimana2 maka masyarakat tidak mengalami ketentraman, dan kedamaian.
- 3. seangat dan gairah kerja masyarakat akan menurun, karena dibayangi rasa takut.
- jika dalam suatu negri jumlah orang-orang jalimnya mayoritas, dan tidak bertaubat, tidak mustahil Allah swt akan menimpakan azab. QS Yunus 10:3
BAB 14
TATA KRAMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
A. TATA KRAMA BERPAKAIAN DAN BERHIAS
Fungsi berpakaian menurut al Qur’an qs al ‘a araf 7:26 adalah untuk menutupi aurat dan untuk memperindah jasmani manusia.
Aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh dibuka dan dilihat orang lain. Aurat laki2 dewasa adalah antara pusat dan lutut, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Pakaian yang paling Islami adalah pakaian yang dapat menutup aurat baik laki2 atau perempuan. QS Al Ahzab 33:59.
Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah swt menyuruh wanita-wanita beriman agar berpakaian, dengan menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan,manfaatnya yaitu untuk menunjukan identitas ke-Islamannya dan agar terhindar dari gangguan yang tidak diinginkan.
Mengapa orang2 beriman diperintahkan untuk memperturutkan hawa nafsunya.
Menurut Abu Hurairah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: bahwa manusia tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mencium baunya yaitu yang berpakaian tetapi telanjang, karena pakaiannya yang tipis tembus pandang, minim, ketat hingga merangsang kaum pria. Pakaian yang indah juga diperintahkan dalam sebuah hadits:
Hadits Rasul:” Hai anak adam, apkailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid”.
Hadits2 nabi yang menjelaskan tata krama berhias:
1. anjuran untuk memotong kuku, memendekan kumis, menyisir rambut, dan merapikan jenggot.
2. anjuran untuk berharum2man dengan wewangian yang menyenangkkan hati melegakan dada, menyegarkan jiwa, serta membangkitkan tenaga dan gairah kerja.
3. larangan mencukur botak sebagian kepadan dan menyisakan sebagian lain tumbuh.
4. larangan berhias diri dengan mengubah apa yang telah diciptakan Allah swt misalnya mengeriting rambut, memakai cemara/ menyambung rambut, mencukur alis mata, membuat tahi lalat palsu dan larangan bertato’
5. laki-laki dilarang berhias diri, hingga menyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya.
B. TATA KRAMA BERTAMU
1. Bertamu
Bertamu adalah berkunjung ke tempat kediaman orang lain, biasanya ada sesuatu keperluan. Bertamu dg niat ikhlas karena Allah swt disebut silaturahmi, yang sangat dianjurkan Allah seperti dalam hadits:”Dari Abu Hurairah ra. Bahwa dia berkata:’Saya mendengar Rasulullah bersabda: Barangsiapa ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia melakukan silaturahmi (HR Bukhari Muslim); dalam riwayat Tirmizi dengan kalimat: Sungguh silaturahmi itu menimbulkan cinta kasih dikalangan famili, merupakan sumber kekayaan dan menyebabkan umur panjang.
Menurut ajaran Islam orang yang bertamu itu harus memperhatikan dan melaksanakan tata karma, sesuai petunjuk Allah swt:
a. mempunyai maksud baik yang diridhai Allah swt
b. menggunakan pakaian yang dapat menutup aurat, sopan berpenampilan Islami.
c. Memperhatikan keadaan orang yang ditamui, usahakan bertamu dalam keadaan tuan rumah lenggang waktunya.
d. Bertutur kata sopan, jika sisuguhi makanan maka hendaknya dimakan, jangan mencela makanan. Hadits rasul” Rasulullah saw tidak pernah mencela makanan. Jika ia suka, dimakannya dan jika tidak, maka ditinggalkan. (al Hadits).
e. Jika menginap, usahakan jangan lebih dari tiga hari, karena dapat mengganggu dan menyulitkan. Hadits:” Bertamu itu selama tiga hari” Al Hadits.
Hadits lain” tidak halal bagi seorang muslim dirumah saudaranya (bertamu) yang menyebabkan ia (tuan rumah) berdosa. Sahabat bertanya: bagaimana menyebabkan ia berdosa? Nabi menjawaba’ tinggal dirumahnya padahal engkau mengetahui bahwa ia tidak memiliki apa-apa untuk dihidangkannya kepadamu”. HR Muslim.
2. Menerima tamu
Tuan rumah yang menrima tamu hendaknya menjaga keselamatan tamunya , menjaga agar tamuanya merasa senang, tuan rumah hendaknya menghormatinya. Hadits” barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat hendaklah menghormati tmunya (HR Bukhari Musllim)
Cara-caramenghormatitamu:
- tuan rumah berpakaian sopan dan menutup aurat.
- menerima tamu dengan wajah berseri, perilaku yang baik, berkata yang soopan. Menghormati tamu yang tua, menghargai tamu yng muda: hadits”bukan golongan kita, orang yang tidak menyayangi kaum muda, kita dan dan tidak menghrmati kaum tua kita
- tamu hendaknya dijamu, paling tidak disuguhi minuaman dan makanan ringan.
- Jika menginap, persiapkan kamar tidur, persiapkan keperluan kamar mandi, shalatnya jamuan makan sesuai kemampuan.
- Menerima tamu lebih dari tiga hari adalah sedekah
- Setiap kebaikan itu sedekah. Hadits”melayani tamu suatu kehausan selama tiga hari. Adapun selebihnya termasuk sedekah, tiap-tiap kebaikan(sikap-perilaku baik) itu sedekah”.
BAB 13
WAKAF
A. KETENTUAN WAKAF
Hadits: Bila seorang itu meninggal dunia, maka putuskanlah amal nya kecuali tiga perkara yaitu sodaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, anak yang saleh yang mendoakannya. (HR Jamaah, kecuali bukhari dan Ibnu majah)
Wakaf adalah menyerahkan suatu enda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik oleh umum maupun oleh perorangan. Wakaf banyak dilakukan para sahabat, seperti diperintahkan Allah swt dalam qs Al Hajj:77
            
77. Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
            •    
92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Rukun wakaf :
Wakif (yang berwakaf) atas kehendak sendiri bukan dipaksan.
Mauquf: barang yang dwakafkan. Tidak sah wakaf kepada hamba sahaya, dan kepada anak yang masih dalah mandungan ibunya. Berwakaf kepada halayak umum/ kepentingan umum lebih utama.
Lafal: contoh:”Saya wakafkan tanah milik saya seluas 200 meter persegi ini, agar dibangun masjid diatasnya. Ada Kabul (penerimaan bagi yang menerima), kalau kepada umum tidak disyaratkan. Lafal wakat ditak boleh ditalikan (pakai syarat) karena wakaf hanya memindahkan hak milik untuk selamanya.
B. HARTA YANG DIWAKAFKAN
Wakaf dalam islam diriwayatkan dalam hadits Buhkari Muslim, bahwa Umar Ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar Umar bertanya kepada Rosulullah,”Apakah perintahMu kepadaku mengenai tanah yang saya peroleh ini?”Rasulullah bersabda:”jika engkau suka, tahanlah tanah tudan engkau sedekahkan manfaatnya”.
Adapun harta yang diwakafkan saratnya adalah:
- kekal zatnya, walaupun manfaatnya diambil.
- Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
- Harta wakaf terlepas dari orang yang berewakaf.
- Harta wakaf tidak boleh dijual, diberikan, diwariskan.
- Boleh menjual harta wakaf yang manfaatnya berkurang, kemudian dibelikan barang baru dan diinfakkan kembali. (Mahzab Hambali)
- Umar pernah mengganti dan memindahkan mesjid Kufah dengan mesjid baru, bekas mesjid khufah dijadikan pasar, tentu lebih besar manfaatnya bagi masyarakat.
- Hendaknya menunjuk badan wakaf.
- Pemanfaatan wakaf hendaknya sesuai dengan keinginan yang berwakaf
.
C. PELAKSANAAN WAKAF DI INDONESIA
Mengacu pada Peraturan pemerintah No 28 tahun 1977, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 tahun 19977, dan Peraturan Menteri Agama No 1 tahun 1978, maka mengatur masalah wakaf, dan wakaf diserahkan kepada Departemen agama dan Departemen dalam negeri.
Jenis wakaf yang diatur oleh depag adalah wakaf Khaeri yaitu wakaf yang manfaaatnya untuk masyarakat. Sedangkan wakaf ahli yaitu wakat yang tidak diatur pemerintah tetapi perorangan seperti wakaf mobil, tikar shalat, buku-buku.
Hal –hal yang harus diketahuai masyarakat:
- unsur dan syarat wakaf: ( wakif, orang yang mewakafkan harus dewasa, sehat akalnya, tidak terhalang hokum, benda yang diwakafkan, ikrar wakaf, nadzir / badan hokum/ yang diserahi).
- Nadzir perorangan adalah: (WNI, Islam,sehat rohani, tidak dibawan pengampuan/ perwalian, terletak di kecamatan tempat barangnya diwakafkan).
- Nadzir badan hokum:(berkedudukan di Indonesia, punya perwakilan di kecamatan tempat benda diwakafkan, tujuannya bdan hokum untuk amal, kepentingan umum).
- Nadzir perorangan/ badan hokum harus didaftarkan diKantor urusan agama kec. Setempat.
- Kewajiban nadzir: mengurusi mengawasimengamankan harta, surat dan hasil wakaf.
- Hak nadzir: menerima penghasilan tidak lebih dari 10%, dapat menggunakan fasilitas barang wakaf dalam menunaikan tugasnya yang ditetapkan depag.
Tata cara perwakafan tanah dan pendaftarannya:
- calon wakif: melengkapi surat-surat seperti (sertifikat tanah, surat keterangan lurah yang diperkuat oleh camat setempat.
- Ikrar, dan Kabul/ penerimaan.
- Wakif yang tidak mampu hadir karena sesuatu yang mendesak (sakit) dapat dg cara tertulis.
- Pejabat pembuat akte ikrar wakaf (PPAIW) membuat akta setelah ikrar dilaksanakan.dibuat rangkap 3, sallinannya rangkap 4,. Lembar yang asli pertama disimpan PPAIW. Lembar kedua di lampirkan ke permohonan pendaftaran ke bupati/ walli kota madaya setempat,lembar ketiga dikirim kepada departemen agama setempat.kemudian 4 lembar salinan dibagikan ke Nadzir,Wakif, kandepag,dan kepala desa.

0 komentar:

Posting Komentar